JAMBI - Seorang oknum anggota Polri dari Satuan Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Jambi berpangkat bharatu JN, Rabu (14/6), diberhentikan dengan tidak hormat gehara terbukti melakukan pelanggaran etik dan kedisiplinan.
Komandan Satbrimob Polda Jambi Komisaris Besar Nadi Chaidir membenarkan hal itu usai memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang bersangkutan secara inabsentia di Lapangan Mako Brimob Polda Jambi, Rabu (14/6/).
Nadi Chaidir mengatakan, upacara PTDH tersebut merupakan realisasi penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum internal organisasi Polri.
”Tentulah PTDH ini telah melalui proses sidang Komisi Kode Etik (KKE) Profesi Polri di Polda Jambi, ” ungkapnya.
Nadi Chaidir menegaskan, atas pelanggaran yang dilakukan, JN dinilai tidak layak lagi untuk menjalankan profesi kepolisian dengan rekomendasi PTDH.
”Meskipun pengambilan keputusan PTDH ini sangat delimatis dan merupakan suatu keputusan yang berat bagi pimpinan Polri, akan tetapi ini adalah keputusan yang harus dikeluarkan, ” bebernya.
Peristiwa PTDH tersebut diharapkan Nadi Chaidir menjadi contoh bagi seluruh personel lain, khususnya di Satuan Brimob Polda Jambi mampu menjadi tauladan dalam bertugas maupun kehidupan sosial di tengah masyarakat.
”Selaku Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, saya berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali di masa akan datang, ” tegasnya.
Dalam kesempatan ini pula Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut juga berkomitmen melaksanakan reward and punishment dengan memberikan penghargaan bagi personel yang berhasil dalam pelaksanaan tugas serta prestasi, dan pemberian hukuman bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
”Hal ini saya lakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Kepada saudara yang menerima keputusan PTDH saya berharap dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tawakal walaupun sangat berat. Ini merupakan pelajaran berharga dalam menghadapi kehidupan di masa akan datang, ” imbuh alumni Akpol 1997 nan mudah senyum itu.(UTI)